TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat molor dari rencana target pada Februari 2024, DPR menyatakan bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Badan legislasi (Baleg) DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai pada 4 April mendatang.

Draf RUU DKJ yang disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 5 Desember 2023, sebelumnya menuai kritik karena Pasal 10 ayat (2) menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan pertimbangan usul atau pendapat DPRD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal ini dianggap kontroversial dan menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Sejumlah pihak menyatakan Gubernur DJK tetap dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh presiden. Berikut ini sikap mereka:

1. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah, bukan ditunjuk langsung oleh Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Baleg DPR membahas RUU DKJ di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

"Tentang isu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih (melalui pilkada) atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," ujar Tito.

“Dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk," kata dia menambahkan.

Tito menyebut wacana penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh presiden menjadi salah satu isu penting yang disoroti oleh pihaknya dalam pembahasan RUU DKJ.

"Ada beberapa isu penting dalam RUU DKJ. Hemat kami perlu kesepahaman yang arif dan bijaksana dalam forum pembahasan selanjutnya nanti," ujar dia.

2. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar yang menyebut jika kepala daerah khusus Jakarta kelak tak dipilih langsung oleh rakyat. Ia menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tetap akan dipilih rakyat secara langsung melalui pilkada.

"Untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada di daerah lain. Jadi, kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," katanya seperti dikutip Antara di Jakarta pada Ahad, 3 Maret 2024.

Dasco meminta semua pihak tidak memberikan informasi hoaks atau tidak benar. Menurut dia, pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024. Untuk itu, dia menyatakan tidak benar kabar bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat. Apalagi, saat ini proses demokrasi Indonesia telah berkembang signifikan.

"Jadi sebelum proses DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah dalam pembahasan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Gubernur Daerah Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada," kata politikus Partai Gerindra itu.

3. Wakil Ketua Komite I DPD Sylviana Murni

Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni mengatakan pihaknya sepakat dengan sikap pemerintah perihal mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dalam RUU DKJ agar tetap dipilih langsung melalui pilkada.

“DPD RI sepakat, sejalan, berpandangan bahwa metode pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih sebagaimana disampaikan oleh pemerintah yang secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pilkada, sebagaimana sudah berlangsung sejak tahun 2005,” kata dia dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI terkait dengan RUU DKJ, Rabu.

Sebab, kata dia, mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Dia mengapresiasi Mendagri yang mewakili pemerintah karena telah mendengarkan pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan polemik pengisian jabatan gubernur DKJ dalam RUU DKJ yang diusulkan untuk diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

“Saya berterima kasih karena Pak Menteri sudah menugaskan para dirjennya untuk bertemu dengan, bukan saja akademisi, tapi tokoh-tokoh Jakarta, baik ulama maupun tokoh-tokoh Betawi itu sendiri dimintakan pendapatnya,” kata dia.

ADINDA JASMINE PRASETYO | MUTIA YUANTISYA | ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan adanya iklan, kamu mendukung kami untuk terus mengembangkan situs ini menjadi lebih baik lagi.Tolong di-nonaktifin yaa...Makasih teman 😁✌🏼

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon tetap atau DCT untuk Pemilu DPR dan DPD 2024. Total ada 9.917 calon legislator (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari 18 partai politik peserta pemilu di 84 daerah pemilihan. Sedangkan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ada 668 Caleg di 38 provinsi sebagai daerah pemilihannya.

“Setelah diverifikasi yang memenuhi syarat dan yang kita tetapkan sebanyak 9.917 orang,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat (3/11).

Hasyim menjelaskan, penetapan Caleg sebagai DCT dilakukan setelah melalui verifikasi serta mendapatkan respon dan tanggapan dari masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) pada Agustus lalu. Ia mengatakan, pada masa pendaftaran calon terdapat sebanyak 10.323 orang yang mendaftar, saat pengumuman penetapan DCS ditetapkan sebanyak 10.185 orang. Setelah tahap itu, yang memenuhi syarat sebagai DCT sebanyak 9.919 dan pada tahap akhir, yang ditetapkan sebagai DCT sebanyak 9.917 Caleg.

Sementara itu untuk DCT DPD, awalnya KPU memberikan akses Sistem Informasi Calon (Silon) kepada 1.030 orang. Sedangkan yang mengikuti penyerahan dukungan 865 orang dan yang memenuhi syarat dukungan sebanyak 701 orang. Akhirnya DCS calon DPD yang memenuhi syarat sebanyak 675 orang dan yang masuk DCT sebanyak 674 Orang.

Lebih lanjut, Hasyim menerangkan, dalam proses penetapan DCS menuju DCT, terdapat empat orang yang mengundurkan diri. Selain ini, ada satu orang yang tidak memenuhi syarat dan satu yang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa jeda lima tahun pidana.

“Total untuk DCT Anggota DPD jumlahnya 668 orang, dengan rincian laki-laki 535 dan perempuan 133 orang,” ucapnya.

Hasyim kemudian menyampaikan, penetapan DCT dilakukan 4 November 2023 dan akan KPU umumkan secara luas pada masyarakat melalui berbagai macam publikasi. Nanti akan kita unggah di website KPU, melalui link infopemilu.kpu.go.id,” imbuh Hasyim.

Sementara itu, Mochammad Afifuddin, Anggota KPU mengatakan, sebagai antisipasi kemungkinan sengketa DCT, masa pengajuan sengketa penetapan DCT selama 3 hari setelah penetapan. Sementara penyelesaian sengketa berlangsung selama 12 hari kerja.

“Dihitung pada hari kerja. Jadi pihak yang mau menyoal bisa melakukan gugatan sengketa pencalonan mulai tanggal 6, 7, dan 8 November,” terang Afif. []

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR/DPD/MPR RI Periode 2024-2029 pada Selasa, 1 Oktober 2024. (Foto: BPMI Setpres/Kris)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri dan menyaksikan pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR RI masa jabatan tahun 2024-2029. Acara pelantikan dilangsungkan dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024.

Prosesi pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR RI masa jabatan 2024-2029, diawali dengan pembacaan penetapan pimpinan sementara DPR, DPD, dan MPR RI oleh masing-masing sekretaris jenderal ketiga lembaga tersebut.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membacakan penetapan pimpinan sementara DPR RI yang berasal dari perwakilan anggota dewan dengan usia tertua Guntur Sasono dan termuda Annisa Mahesa. Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi membacakan penetapan pimpinan sementara DPD RI yang berasal dari perwakilan anggota dewan dengan usia tertua Ismeth Abdullah dan termuda Larasati Moriska. Dan Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah membacakan penetapan pimpinan sementara DPD RI yang berasal dari perwakilan anggota dewan dengan usia tertua Guntur Sasono dan termuda Larasati Moriska.

Prosesi pengucapan sumpah/janji para anggota DPR, DPD, dan MPR RI, dipimpin oleh masing-masing pimpinan sementara DPR, DPD, dan MPR RI. Sebelum pengucapan sumpah/janji, masing-masing Sekretaris Jenderal DPR, DPD, dan MPR RI membacakan Petikan Keputusan Presiden Nomor 115/P Tahun 2024 tanggal 30 September 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPR, DPD, dan MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Pengucapan sumpah/janji para anggota DPR, DPD, dan MPR RI dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Sebanyak 732 anggota DPR, DPD, dan MPR RI terpilih kemudian mengucapkan sumpah/janji jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian Muhammad Syarifuddin mendiktekan sumpah jabatan.

“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia,” lanjut Ketua MA.

Prosesi pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR RI dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah/janji oleh para wakil kelompok agama, Ketua Mahkamah Agung RI, dan para anggota DPR, DPD, dan MPR RI.

Acara pelantikan diakhiri dengan pembacaan doa yang dipandu Imam Masjid Istiqlal Husni Ismail, dan ditutup oleh pimpinan sementara MPR RI.

Turut hadir pada acara pelantikan ini, antara lain Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 Boediono, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, dan tamu dari negara-negara sahabat. (ECH/ABD)